Rabu, 30 Januari 2013

26 Ribu Pria di Indonesia Sudah Melakukan Vasektomi

Vasektomi
Sepanjang 2012 lalu sedikitnya 26 ribu pria di Indonesia sudah melakukan operasi vasektomi. Jumlah ini melebihi target yang dicanangkan BKKBN. Jumlah peminat vasektomi terus meningkat, sebab itu BKKBN akan meningkatkan jumlah dokter yang mampu melakukan vasektomi.

"Tahun 2011 ada 22.000 orang yang sudah di vasektomi, tahun 2012 sampai September saja sudah 26.000 orang," menurut Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Wendy Hartanto.

Operasi Vasektomi
Menurut Direktur Bina KB jalur pemerintah, Wicaksono, di Indonesia hanya ada 153 urolog yang mampu melakukan vasektomi. "Selain urolog, ada 1500 dokter bedah yang bisa melakukan vasektomi, di tiap propinsi ada tiga dokter," kata Wicaksono.

Dikatakan Wicaksono, peminat vasektomi paling tinggi ada di Jawa Timur. "Di Situbondo ada 4.000 orang yang sudah melakukan vasektomi, di Medan, dan Kalimantan Selatan juga banyak yang minta divasektomi," katanya.

Prosedur Vasektomi
Pada prinsipnya vasektomi adalah memotong saluran sperma laki-laki. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pertemuan cairan sperma dan sel telur, yaitu untuk mencegah kehamilan. Dalam dunia medis metode ini sangat efektif, sehingga menjadi pilihan yang tepat bila ingin membatasi jumlah anak. Namun tubuh manusia tidah hanya dinilai sebgai realitas biologis, tubuh juga terkait dengan realitas psikologis-sosiologis, sehingga dalam masyarakat indonesia yang majemuk ini masih menjadi pedebatan mengenai boleh tidaknya melakukan vasektomi, terutama bagi umat muslim yang menjadi mayoritas.

Oleh karena itu BKKN sudah bertahun-tahun mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai vasektomi, sehingga masyarakat memiliki rujukan dalam memilih kontrasepsi dan pemerintah, dalam hal ini BKKBN, juga dapat fokus pada metode yang paling efektif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkam vasektomi. Namun keharaman itu dengan perkecualian. Ada syarat tertentu yang memungkinkan vasektomi diperbolehkan. Apa saja? Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (5/7/2012), pada tahun 1979 MUI menetapkan bahwa vasektomi dan tubektomi haram karena sebagai bentuk pemandulan.

Namun, pada 2009 ada informasi bahwa vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Hingga akhirnya dilakukan kajian ulang dengan mengundang para ahli, baik dokter spesialis maupun pihak BKKBN.
"Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Padang Panjang 2009, masalah ini kembali dibahas. Namun, para ulama menegaskan bahwa vasektomi haram, karena merupakan pemandulan tetap," jelas Niam yang juga doktor hukum Islam UIN Jakarta ini.

Kemudian, pada 2012 dalam sidang komisi fatwa di Cipasung (Tasikmalaya), hal tersebut dibahas kembali karena BKKBN dan Kemenkes meminta fatwa terkait masalah ini disertai penjelasan dari ahli urologi.
"Dalam penjelasan ahli urologi, definisi vasektomi adalah memotong dan mengikat. Sementara dalam penjelasan tertulis di laman BKKBN, bahwa salah satu kelemahan vasektomi adalah tidak dapat dilakukan pada orang yang masih ingin punya anak lagi," jelasnya.

Nah, hasil sidang komisi fatwa di Cipasung, Tasikmalaya, itu akhirnya memutuskan, vasektomi hukumnya haram. Namun ada sejumlah perkecualian, yakni:
1. Untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat
2. Tidak menimbulkan kemandulan permanen
3. Ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula
4. Tidak mnimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan
5. Tidak dimasukkan dalam program dan metode kontrasepsi mantap
"Jadi itu hasil Ijtima Ulama, vasektomi dan tubektomi tetap haram dengan perkecualian," tuturnya. Kembali pada anda sebagai entitas biologis yang merdeka untuk memilih metode kontrasepsi yang paling adil baik sebagai pribadi maupun pasangan yang menghendaki keharmonisan. Kehidupan seks yang sehat dan komunikatif menjadi salah satunya.

Salam Sehat
dr. Aidil Adlha

2 komentar:

  1. jadi intinya tetap haram dong dil?denger2 habis ini ada pil KB pria..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halal bersyarat hud, masalahnya sebagai subyek palaku tindakan vasektomi kita juga ga bisa jamin ke pasien sebagai objek point yang ini kan :
      "3. Ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula"
      Jadi ya kembali kepada keyakinan & keilmuan masing2 mengenai vasektomi ini hud, cmiiw

      Hapus