dr Prijo Sidipratomo, Sp Rad (K) |
Dengan adanya klinik BPJS itu, masyarakat bisa berobat secara cuma-cuma, sebab mereka sudah ditanggung asuransi yang preminya dibayar pemerintah. Setiap klinik BPJS akan memperoleh uang pertanggungan dengan nilai sesuai jumlah masyarakat yang mereka jangkau. Persebaran klinik BPJS diharapkan bisa mengurangi atau membatasi praktik umum dokter. Pasien akan lebih memilih ke klinik BPJS daripada ke praktik dokter.
Selanjutnya akan berdampak ke bidan. Dalam prakteknya nanti bidan wajib menginduk ke klinik BPJS terdekat. Dengan begitu masyarakat yang memanfaatkan jasa bidan tetap gratis karena biayanya sudah dicover BPJS. "Teknisnya nanti pasien bisa minta dirujuk oleh dokter klinik BPJS ke bidan," tambah beliau.
Prof. dr Ali Ghufrom Mukti M.Sc.,Ph.D |
"Bukan dilarang untuk membuka praktik, tapi dianjurkan agar berpraktik di institusi kan lebih baik. Misalnya ada bidan yang tidak bisa menangani pasiennya sendiri kan terpaksa harus dirujuk ke BPJS. Jadi bukan dilarang, ini cuma imbauan," ujar dia.
Meski begitu Ali Gufron menuturkan, pemerintah belum sepenuhnya memutuskan kebijakan tersebut. Masih ada pembahasan-pembahasan lanjutan sebelum BPJS diberlakukan pada 2014. "Termasuk soal praktik dokter dan bidan, itu belum final, belum diputuskan. Nanti ada pembicaraan lebih lanjut," pungkasnya.
sumber : tabloidbidan/jpc/mas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar